Menteri PPPA Sesalkan Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar

HALUANSULTRA,ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, menyesalkan tindak pidana penculikan disertai pembunuhan berencana terhadap seorang anak laki – laki, MFS (11), di Makassar. Perbuatan pidana tersebut, dilakukan oleh 2 pelaku yaitu, AR (17) dan AMF (14), diduga karena tergiur dengan situs jual beli organ tubuh di internet, di Jakarta, Rabu (11/01/2023).

Menteri PPPA mengatakan, pihaknya telah melaporkan situs yang digunakan oleh pelaku kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri. “Menurut pengakuan pelaku, mereka tergiur dengan penawaran dari situs online jual beli organ tubuh.

Menindaklanjuti informasi ini, kami meminta Kominfo, untuk melakukan pemeriksaan terhadap situs online tersebut, agar kasus dengan indikasi jual beli organ tidak berulang. Sangat meresahkan dan membahayakan apabila hal itu benar, karena konten negatif seperti ini, dapat mempengaruhi anak – anak kita dalam konteks negatif pula,” kata Menteri PPPA.

Menteri PPPA menambahkan, bahwa korban diculik dengan modus iming – iming uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), awalnya membujuk korban untuk membersihkan rumah dengan dijanjikan upah.

Korban diculik di halaman sebuah mini market di Kota Makassar, pada 8 Januari 2023. Setelah itu, korban tidak pernah kembali lagi dan ditemukan sudah tewas di bawah jembatan Kolam Regulasi Nipa-nipa Moncongloe, Kabupaten Maros.

Sementara itu, Menteri PPPA mengatakan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Makassar, bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar, telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA), dan Unit I Tipidum Polrestabes Makassar, serta meminta kepada pihak kepolisian agar dipertemukan dengan kedua pelaku, untuk dilakukan assesmen awal.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, saat assesmen awal, salah satu pelaku mengatakan, bahwa pembunuhan telah direncanakan dari jauh hari sebelumnya, dan mengajak temannya untuk melaksanakan aksi tersebut, dengan iming – iming mendapat uang banyak dari media sosial,” tutur Bintang Puspayoga.

Kemudian, tim dari Dinas PPPA dan UPTD PPA, menemukan fakta lain terkait masalah dengan orang tua dari pelaku utama, bahwa semenjak tidak diberikan uang saku oleh orang tuanya, ia berpikir untuk mendapatkan uang banyak, tanpa membebani orang tua.

Ia pun terobsesi dengan adanya iklan, penjualan organ tubuh yang dilihat di website, sehingga ia mengajak temannya ikut merencanakan penculikan korban, untuk mengambil salah satu organ tubuh korban.

Namun setelah membunuh korban, kontak iklan tersebut tidak bisa dihubungi, sehingga pelaku tidak mengambil organ tubuh korban, lalu membuang jenazah korban ke bawah jembatan. “Karena pelaku, korban, dan saksi adalah anak, maka Tim UPTD PPA Kota Makassar, telah melakukan pendampingan. Dua anak pelaku masih dalam pemeriksaan, dan satu anak saksi ditempatkan di rumah aman.

Untuk itu, perlu ditangani dengan menggunakan mekanisme perlindungan khusus anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69 UU No. 35 Tahun 2014. Sanksi pidana yang dapat diberlakukan dalam kasus ini, juga diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014.

Karena pelakunya anak, maka dalam prosesnya harus mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar Menteri PPPA. Bintang Puspayoga juga menyampaikan apresiasinya, kepada Dinas PPPA Kota Makassar, UPTD PPA Kota Makassar, pihak kepolisian Kota Makassar, dan seluruh pihak yang segera melakukan penanganan dan pendampingan dalam kasus ini.

Ia berharap, kasus ini dapat ditangani secara tepat dan tegas, dengan tetap memperhatikan hak Anak Berhadapan dengan Hukum untuk memberikan efek jera, agar kejadian ini tidak terulang kembali kepada siapapun.

Sementara itu, terkait penculikan anak, Menteri PPPA berharap, para orang tua juga dapat melakukan pengawasan anak-anak di area publik, untuk mencegah terjadinya penculikan. Ia mendorong orang tua untuk mengajarkan anak, agar tidak mudah terbujuk dengan iming – iming pemberian orang lain, serta menolak ajakan orang yang tidak dikenal.

“Berbagai kasus penculikan anak, terjadi karena pengawasan yang lengah terhadap anak, misalnya membiarkan anak bermain tanpa pengawasan. Oleh karena itu, kita perlu tingkatkan pengawasan terhadap anak – anak, untuk mencegah kasus penculikan ini terjadi lagi,” tegas Menteri PPPA.

Terkait dengan upaya yang perlu dilakukan jika anak menjadi korban penculikan, sesuai Pasal 68 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka perlu dilakukan melalui upaya : (1) Pengawasan, (2) Perlindungan, (3) Pencegahan, (4) Perawatan, dan (5) Rehabilitasi. (HS)

Tinggalkan Balasan