BPJamsostek Sultra Beri Santunan Ahli Waris Kecelakaan Kerja

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan santunan secara simbolis kepada ahli waris alm. Suhardin, yang berprofesi sebagai salah satu karyawan PP Maju Jaya Ranomeeto, (14/03/22).

Santunan yang diberikan untuk ahli waris merupakan Manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Ada beberapa jenis manfaat yang diterima oleh ahli waris dari santunan tersebut, antara lain Santunan Kematian karena Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Dengan besaran masing – masing Santunan Kematian Karena Kecelakaan Kerja Rp 152,1 juta, JHT Rp 4,5 juta, dan Jaminan Pensiun yang diterima setiap bulannya Rp 363 ribu per bulan.

“Saya sangat bersyukur karena perusahaan tempat anak saya bekerja memiliki kepedulian dengan telah mendaftarkan anak saya dalam program BPJamsostek sebelumnya, sehingga kami dan keluarga bisa mendapatkan hak dari hasil anak saya bekerja di perusahaan Maju Jaya Ranomeeto ,” kata Murni, ibu kandung alm. Suhardin di Kantor BPJamsostek Sultra, Senin (14/03/22).

Minarni Lukman, Kepala BPJamsostek Sultra mengungkapkan rasa terima kasihnya atas gerak cepat dan kepedulian perusahaan terhadap setiap karyawannya dengan telah didaftarkan ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek.

“Santunan yang diterima oleh ahli waris merupakan hak dan bukan hasil belas kasihan dari siapapun. Semoga santunan tersebut dapat digunakan ahli waris dengan sebaik – baiknya,” singkatnya.

Sebagai informasi tambahan, PP Maju Jaya Ranomeeto mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam empat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek, yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Dimana iuran setiap pekerjanya dibayarkan seluruhnya oleh perusahaan tanpa memotong iuran dari pendapatan karyawannya.

Reporter : Rahmat R.

Tinggalkan Balasan