Kompak Mencuri di Gudang Penyimpanan Mesin dan Perkakas Kerja, Polsek Baruga Bekuk 2 Pelaku, 1 Buron

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Kepolisan Sektor (Polsek) Baruga meringkus 2 pelaku inisial MFP (28), dan Dl (18) kasus pencurian pada salah gudang penyimpanan mesin, milik Sunardianto di Jalan Wayong, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari Senin (28/3/2022) sekira pukul 01.40 wita. Satu pelaku lainnya inisiel E masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Baruga AKBP Umar mengatakan, awalnya ketiga pelaku, merental sebuah mobil, kemudian berangkat menuju rumah korban. Sampai disana ketiga pelaku turun bersama menuju gudang. Lalu membongkar dan mengambil barang satu persatu dimasukan ke dalam mobil. Barang tersebut disimpan disalah satu rumah kosong.

“Barang hasil curian tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan bersama, dan total kerugian sekitar Rp 20 juta,”ujar Umar, Selasa (5/4/2022). Barang bukti yang diamankan berupa 1 mesin diesel 12PK, 2 unit mesin bor tangan, 1 unti mesin las, 1 alat pemotong besi, 1 unit mesin pencuci kendaraan, 1 hidrolid pembuka ban, 1 unit mesin skap kayu, 1 meja somel, 3 unit mesin pompa air dan satu unit mobil.

Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 55.56 KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) UUD No. 12 tahun 1951. Dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan