Kapolres Baubau : Pria yang Lemparkan Gayung ke Anak Terancam 5 Tahun Penjara

HALUANSULTRA.ID,BAUBAU – Tim Resmob Polsek Wolio bersama Unit Opsnal Intelkam Polres Baubau meringkus ASK. Pria 30 tahun ini ditangkap kasus penganiayaan terhadap seorang anak 13 tahun hingga mengalami pembengkakan di Palatiga Jalan Bakti ABRI, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Bau-bau.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, awalnya pelaku datang di tempat jualan korban dengan menawarkan sebuah kulkas miliknya Rp 1 juta. Namun ditawar suami korban Rp 800 ribu. Nah malam hari sekira pukul 21.00 Wita, pelaku kembali untuk meminta uang muka Rp 500 ribu kepada suami korban.

“Korban memberi uang muka kepada pelaku dan kulkas akan diambil besok pagi. Saat akan diambil kulkas itu namun pelaku tidak diketahui,”ujar Erwin, Kamis (22/9/2022). Lanjut Erwin, korban pun mencari pelaku dan ditemukan berada di rumah kos Jalan Bakti ABRI, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Bau-bau. Saat itu korban meminta uang muka ke pelaku. Namun dibentak lalu diusir.

“Bukan pelaku mengambil sebuah gayung yang berisikan air dan langsung melemparkan ke arah korban sehingga mengenai anak balitanya tepat di kepala dan membengkak. Bukanya berhenti pelaku malah mengambil sebuah parang dan mengancam korban,” bebernya.

Korban pun langsung melaporkan perbuatan pelaku. Tidak butuh waktu lama, pelaku diringkus di Jalan Labalawo, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau. Tambah Kapolres, tersangka sudah diamankan dan akan di jerat Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan