HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas resmi melepas jabatan Rabu, 06 April 2022. Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepress) Nomor 11/M/2022 tentang pemberhentian jabatan tinggi madya dan pengangkatan jabatan fungsional Widyaiswara ahli utama yang diteken langsung oleh Presiden pada 18 Maret 2022.
Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional widyaiswara ahli utama di lingkungan pemerintah Provinsi Sultra ini dilakukan langsung oleh Gubernur H. Ali Mazi, di Rumah Jabatan.
Dalam pengambilan sumpah, Ali Mazi memberikan pertanyaan terkait kesiapan Nur Endang Abbas menjadi pejabat fungsional. “Sebelum saya mengambil sumpah saudari, apakah saudari bersedia? Menurut agama apa?,” tanya Ali Mazi kepada Nur Endang Abbas. Endang menyatakan kesediannya, dan siap dilantik. “Siap bersedia! menurut agama Islam!,” tegasnya.
Reporter : Rahmat R.