THR Karyawan Swasta Harus Dibayar Satu Minggu Sebelum Lebaran

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Ali Haswandi, menegaskan pembayaran THR bagi pegawai swasta adalah wajib. “THR adalah hak pegawai, semua perusahaan wajib membayarkan THR,” ungkapnya di kantor Gubernur Sultra, Rabu (13/04/22).

Ia melanjutkan, surat edaran Pemprov Sultra telah ditandatangani oleh Sekda untuk pengawasan dan pemberitahuan kepada para kepala daerah Sultra.
Semua harus diawasi sebab THR harus dibayarkan 1 minggu sebelum lebaran. “Ini paling lambat ya. Apabila ada yang tidak dibayar kalau lewat dari itu maka ada denda 5 persen gaji pekerja, ada denda administrasi teguran hingga pengurangan batasan pelayanan publik,” terang Haswandi.

Ia juga membeberkan, pihaknya telah membentuk Posko untuk pengaduan terkait kendala pembayaran THR tersebut.
“Kami sudah membentuk posko pengawasan di Dinas sejak pekan ini. Apabila karyawan yang belum dibayarkan THR mohon melapor kepada kami,” terangnya.

Untuk besaran THR besarnya sesuai gaji bulanan yang diterima oleh pekerja.
“Sama dengan menerima gaji 1 kali, selama dia sudah bekerja terhitung satu tahu, apabila baru bekerja beberapa bulan, maka THRnya akan dibagi total gaji dengan berapa bulan bekerja,” tukasnya. Untuk diketahui, UMR atau Upah Minimum Regional Sultra sekitar Rp. 2.560.000.

Reporter : Rahmat R.

Tinggalkan Balasan