Wali Kota Kendari : Zakat Tertinggi untuk Beras Premium Rp37 Ribu, Beras Biasa Rp20 Ribu

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Panitia Hari Besar Islam (PHBI) se-Kota Kendari dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah mengeluarkan keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 674 tahun 2022 tentang besaran nilai zakat fitrah yang ditetapkan pada 11 April lalu.

Dalam SK tersebut nilai zakat fitrah terdiri dari lima kategori. Pertama beras kualitas terbaik pandan wangi atau sejenisnya Rp 37 ribu atau 3,5 liter per jiwa. Kemudian, beras kepala atau sejenisnya Rp 33 ribu atau 3,5 liter per jiwa. Kalau warga yang komsumsi beras Ciliwung Rp 30 ribu atau 3,5 liter per jiwa. Selanjutnya beras Dolog sebesar Rp 27 ribu atau 3,5 liter per jiwa dan sagu, jagung dan ubi sebesar Rp 20 ribu per jiwa.

“Semua sudah ditetapka jumlah tertinggi itu Rp. 37.000 untuk beras premium dan Rp.20.000 beras biasa. Jadi silahkan masyarakat melihat konsumsinya selama ini, apa yang dikonsumsi sesuaikan dengan itu,” ujarnya Jumat (15/4/2022).

Menurut Walikota Kendari Sulkarnain kadir, berdasarkan ajaran umat muslim zakat adalah perbuatan terpuji yang dapat membuat harta yang dimiliki menjadi berkah, dan meningkatkan kepedulian antar umat manusia. Serta menjadi gerakan yang dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan.

Selain itu, kata Walikota, penyaluran zakat ini akan langsung ditangani oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ), yang nantinya akan berkoordinasi langsung dengan pihak kelurahan untuk melakukan pendataan. Sulkarnain juga menghimbau kiranya masyarakat dapat membayar zakat lebih awal. Agar pendistribusian zakat bagi para mustahik (penerima zakat) dapat dilakukan lebih cepat, tepat sasaran, dan merata.

“Namanya membayar zakat itukan kewajiban bagi setiap umat muslim. Kami sudah mengumumkan jadi nanti silahkan masyarakat menyalurkan, dan tentu akan kami imbau dan pantau nanti dapat tersalurkan secara merata,” timpalnya.

Diketahui, berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Kendari, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan sekitar Rp. 1000 hingga Rp. 2000 dari tahun sebelumnya.

Reporter : Erviana

Tinggalkan Balasan