Kepala BKPSDM Kolut Ditangkap Kasus Kecurangan Tes CPNS, 6 ASN Lulus akan Didiskualifikasi

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan kecurangan Tes Calon Pegawai Negeri Sipil atau (CPNS) 2021 di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dari hasil pengungkapan, Subdirektorat Tindak Pidana Siber, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan 3 tersangka yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Mineral (BKPSDM) Kolaka Utara (Kolut) Jumadil, dan dua tersangka lain yakni operator pemasang aplikasi Arfan alias Ilo dan staf BKPSDM Kolut, Adli Nirwan.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi menjelaskan, kecurangan tes CPNS 2021 ini menggunakan remot akses melalui aplikasi Zoho Assist. Kecurangan tes CPNS 2021 ini dilakukan di 10 wilayah, antara lain, Polda Sultra, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar) dan Lampung.

“Kasus dugaan kecurangan ini juga diungkap di Polrestabes Makassar, Polres Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang. Berawal saat terjadi komunikasi antara Kepala BKPSDM Kolut, Jumadil dengan penyedia aplikasi bernama Ivon Firman Pasande,”kata Heri Tri Maryadi, di Aula Ditreskrimsus Polda Sultra, pada Senin (25/04/2022).

Lanjut Heri, Ivon sendiri merupakan penyedia aplikasi Zoho Assist berdomisili di Provinsi Sulteng dan berteman lama dengan Jumadil. Selanjutnya Jumadil menyetujui aksi kecurangan itu ke dalam sistem Computer Assisten Test (CAT). Ia juga bertugas merekrut peserta CPNS 2021, namun hanya sebanyak 9 orang yang berhasil direkrut untuk mendapatkan remot akses itu.

“Kesembilan peserta diminta membayar Rp150 juta per orang setelah dinyatakan lulus seleksi,”bebernya. Menurut Heri, pengisian soal Tes CPNS 2021 itu dilakukan tim penjawab bernama Faisal dari Provinsi Sulbar yang telah ditunjuk Ivon. Dengan kondisi seperti itu, peserta hanya datang duduk saja, tapi yang mengisi soal seorang bernama Faisal di Sulawesi Barat.

Dari sembilan peserta yang mendapatkan akses aplikasi Zoho Assist itu, hanya 6 orang dinyatakan lolos. Sementara 3 peserta lain datang terlambat, sehingga tidak menempati meja memiliki laptop yang telah diinstal aplikasi Zoho Assist.
“6 peserta semuanya berjenis kelamin perempuan. Mereka akan didiskualifikasi sebagai ASN dan diblacklis BKN,” tegasnya.

Polisi pertama kali mengungkap kecurangan CPNS 2021 ketika Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan menangkap Ivon di Sulteng. Dari hasil pengembangan sindikat pemasangan aplikasi Zoho itu dideteksi di Kolaka Utara.

Ditreskrimsus Polda Sultra lantas melakukan penyelidikan dan menetapkan 4 orang dalam daftar tersangka termasuk Ivon. Namun Ivon ditahan Polda Sulteng, sementara 3 tersangka lain yakni Jumadil, Arfan, dan Adli Nirwan ditahan di Polda Sultra.

Tiga tersangka di Polda Sultra dijerat dengan pasal 46 juncto pasal 30 ayat 1, 32, 34 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tandasnya.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan