Bupati Non Aktif Koltim Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp250 Juta, Hak Politik Dicabut 2 Tahun

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Kendari Kota Kendari menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta ditambah pencabutan hal politik selama dua tahun kepada Bupati non aktif Kolaka Timur, Hj Andi Merya S.IP. Putusan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya, Selasa (26/4/2022).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Merya, penjara selama tiga tahun penjara dikurang dengan masa penahanan dan denda sebesar Rp 250 juta,” kata Hakim ketua. Selain itu, Andi Merya Nur mendapat hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Diketahui sebelumnya Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan