Pria di Buteng Setubuhi Remaja Putri Selama 7 Tahun, Pernah di Mobil

HALUANSULTRA.ID,MUNA – Seorang pria berinisial LD (45), diamankan polisi setelah dilaporkan oleh Melati (nama samaran) atas aksi pencabulan di Poros Jalan, Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat.

Aksi pencabulan LD terhadap melati (14) ternyata tidak hanya sekali. Aksi bejatnya itu dilakukan sejak 7 tahun lalu atau dari 2015 hingga 2021. Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan, didampingi Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldy Saputra mengatakan, pelaku ditangkap dikediamannya, Selasa (3/5/2022) sekira pukul 02.30 Wita. Dalam proses penangkapan tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

“Dalam melakukan aksinya pelaku mengajak korban jalan-jalan di Kota Raha, tiba di Desa Mabodo pelaku turun untuk melihat pintu yang telah dipesan. Kemudian pelaku bersama korban balik pulang menuju ke Buteng namun dipertengahan jalan poros Desa Lagadi, pelaku turun untuk buang air,” Ucap Kompol Anggi, Selasa (10/5/2022).

Kata Anggi, bukanya menuju pintu depan pelaku malah masuk ke pintu tengah mobil tempat duduk korban. Kemudian mengajak korban melakukan persetubuhan badan di dalam mobil. “Modus pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan karena akan menikahinya dan dijadikan istri,”jelasnya.

Nah, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU subs. pasal 82 Ayat (1) Jo.

Pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. “Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 milyar,” tutup Anggi.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan