Satresnarkoba Polresta Kendari Ringkus Pria Pengedar Sabu di Mandonga

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Demi mememuhi kebutuhan hidup, seorang pria di Kota Kendari berinisial ZM (27) diringkus aparat kepolisian saat nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Syech Yusuf III, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dikonfirmasi haluansultra.id, Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, awal mula penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di jalan Syech Yusuf III.

“Mendapat informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polresta Kendari bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Saat penangkapan tim mengamankan 3 paket sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 9.99 gram,” ucap Hamka, Jumat (13/5/2022).

Hamka menambahkan, dari pengakuan pelaku ia sudah dua kali mengedarkan barang haram tersebut di Kota Kendari. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial OM melalui telepon seluler.

“Pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling dingkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,”jelasnya.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan