HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Dua pemuda berinisial SB (27) dan WH (16) diciduk aparat Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sultra. Mereka ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu-sabu saat hendak membesuk temanya di sel tahanan Polda Sultra, pukul 19.00 Wita, Kamis (19/5/2022).
Saat dikonfirmasi Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes R. Bambang Tjahjo Bawono membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan, awalnya ada dua pemuda datang membesuk di sel tahanan Polda. Saat dilaksanakan standar operasional dan prosedur (SOP) terhadap para pembesuk, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu di dalam makanan pembesuk.
“Saat diperiksa secara detail alhasil ditemukan 4 sachet narkotika berat bruto 4 gram,”ucap Bambang saat dikonfirmasi diruangan kerjanya, Jumat (20/5/2022).
Lanjut, Bambang pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan. Dari kedua orang itu ada yang berstatus saksi dan satu terperiksa. Pria WH sebagai saksi ini mengaku tidak tahu menahu dan hanya diajak oleh terperiksa untuk mengantarnya ke Rutan Polda Sultra.
“Kedua kini masih dalam penahanan pihak Ditresnarkoba Polda Sultra hingga 3×24 jam. Polisi akan menentukan status keduanya setelah pemeriksaan usai dilakukan,”jelasnya.
Reporter : Krismawan