HALUANSULTRA.ID,BAUBAU – Seorang Pria berinisial LK (32) diamankan Tim Resmob Polsek Wolio, Polres Baubau. LK diduga terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (21/5/2022).
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, Tim Resmob Polsek Wolio mendapat informasi dari keluarga korban bahwa mawar (Samaran) dibawah seorang laki-laki disebuah rumah kos-kosan.
Nah, korban secara diam diam melaporkan tindakan pelaku pada keluarganya melalui pesan singkat.
“Kemudian korban menginformasikan kepada keluarga keberadaannya dan mengirim foto pelaku. Keluarga langsung melapor ke polisi dan menuju ke tempat kejadian,”ujarnya, Selasa (24/5/2022).
Setibanya di lokasi, kata Erwin, aparat langsung melakukan penggeledahan dan menemukan korban yang masih bersama pelaku di dalam kamar. Saat itu korban hanya tinggal memakai sarung.
“Dari pengakuan Mawar, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tak senonoh, akibat kejadian tersebut korban mengalami kesakitan pada bagian belakang paha serta korban mengalami luka memar pada bagian leher,” bebernya
Dalam perkara dugaan tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tetg perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Reporter : Krismawan