Polresta Kendari Gagalkan Peredaran 1,4 Kg Sabu, 2 Pelaku Diringkus di Kecamatan Puuwatu

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, berhasil mengagalkan rencana peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 36 sachet seberat bruto 1.473 gram. Dalam kasus ini pula, dua pelaku diringkus.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, kedua pelaku berinisal AP dan rekanya AS (22) ditangkap di Jalan Gunung Nipa-Nipa, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya pengedar narkotika jenis sabu-sabu di tempat tersebut.

“Tim bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku, kemudian dilakukan pengembangan kerumah para pelaku dan ditemukan 36 sachet barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.374 gram,” ujar Hamka, Rabu (25/5/2022).

Kemudian ke dua pelaku diamankan di Mako Polresta Kendari untuk dilakukan pengembangan penyelidikan. Mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,dengan hukuman penjara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan