HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari, meringkus
sopir mikrolet inisial MA di Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seorang pria yang sedang menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
Nah, tim langsung bergerak cepat dan melakukan pengintaian. Saat pelaku mengetahui sedang diintai pelaku langsung lari dan masuk didalam mobil mikrolet. “Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan menahan mobil,” ujar Hamka, Selasa (7/6/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna mengungkapkan, belum sempat menjalankan mobil MA langsung dihadang Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari dan menangkap pelaku di atas mobil. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 9 sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.76 gram.
“Dari pengakuan MA mendapatakan narkotika itu dari seseorang bernama cece yang beralamatkan di Baruga,”bebernya.
Kini pelaku sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Reporter : Krismawan