HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Tim gabungan Bea Cukai Kendari dan BNNP Sultra meringkus seorang pria inisial R terlibat kasus kasus narkotika. Pria 24 tahun terebut membawa 1 bungkus daun ganja kering (marijuana) dengan berat brutto 7,70 gram, di kantor perusahaan ekspedisi.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi Kantor Bea Cukai Palangkaraya, Jumat, (3/6/2022) bahwa ada sebuah paket yang dicurigai berisikan narkotika yang dikirim dari Parepare ke Kota Kendari
“Saat paket tiba di gudang perusahaan ekspedisi di Kota Kendari maka dilakukan pemeriksaan dan dapati satu paket berisikan narkotika jenis marijuana,”ujar Purwatmo, Rabu (8/6/2022).
Purwatmo menjelaskan, pelaku datang untuk mengambil barang di kantor perusahaan ekspedisi. Nah setelah proses administrasi selesai, tim gabungan langsung bergerak cepat menangkap R. “Usai diamankan pelaku R dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Reporter : Krismawan