Sinergi Pemulihan dan Transformasi Ekonomi, Bappenas-OJK Teken Nota Kesepahaman

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Untuk mewujudkan kebijakan sektor keuangan
yang bersinergi dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dan juga menjadi salah satu strategi mewujudkan Visi Indonesia 2045. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) teken nota kesepahaman dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)/Bappenas).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, untuk mencapai target tersebut, Indonesia harus melakukan transformasi ekonomi. Dimana peranan sektor jasa keuangan sangat penting sebagai enabling environment.

“Sekarang ini, waktunya kita untuk ngegas, meskipun ada kendala-kendala kondisi
global. Pembangunan nasional harus kita genjot dan sektor keuangan siap untuk itu dengan likuiditas dan modal yang cukup,” kata Wimboh Rabu (15/6/2022).

Wimboh juga mengungkapkan, khusus program ekonomi hijau, OJK terus mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals yang telah dicanangkan Kementerian PPN/Bappenas, termasuk upaya pemerintah dalam mencapai target penurunan emisi karbon.

Sesuai Undang-undang, OJK harus memberikan kontribusi bagi pembangunan
nasional sehingga kerja sama dengan Bappenas sangat penting, utamanya untuk
menyediakan lingkungan yang kondusif agar proses transformasi ekonomi Indonesia yang direncanakan Kementerian PPN/Bappenas dapat berjalan dengan baik.

Untuk diketahui Kementerian PPN/Bappenas dan OJK menyepakati lima poin penting dalam nota kesepahaman tersebut.
Pertama, penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan informasi terkait perencanaan pembangunan nasional dan sektor jasa keuangan.

Kedua, koordinasi terkait kebijakan perencanaan pembangunan dan kebijakan sektor jasa keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada sinergi kebijakan perencanaan pembangunan nasional dengan kebijakan sektor jasa keuangan untuk mendukung pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

Ketiga, sosialisasi dan diseminasi
kebijakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Keempat, pemantauan dan evaluasi peranan sektor jasa keuangan dalam mendukung Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Dan kelima, peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia. OJK akan terus meningkatkan sinergi dengan kementerian/lembaga, mendorong inovasi produk dan jasa keuangan serta meningkatkan fokus pengawasan dengan memperhatikan berbagai aspek dalam koridor manajemen risiko dan implementasi dengan penuh kehati-hatian, menyesuaikan kemampuan dan karakteristik masing-masing sektor jasa keuangan.

Reporter : Erviana Hasan

Tinggalkan Balasan