HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerima penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 195/Pgm-KP.03/III/2022. Reward tersebut, diberikan atas dedikasi dan keseriusan dalam mengawal proses pelaksanaan penertiban dan pemanfaatan ruang.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengungkapkan, hal ini merupakan implementasi dari restoratif justice dengan melibatkan seluruh pihak termaksud masyarakat, untuk menegakkan aturan yang sudah ditetapkan.
“Semua hasil dari kolaborasi, kerja bersama, selalu aktif memberikan masukan dan evaluasi terhadap langkah-langkah yang kita lakukan,” kata Sulkarnain dalam sambutannya saat menerima piagam penghargaan di Media Center Rujab Wali Kota, Selasa (28/6/2022).
Sulkarnain menilai, tingkat kepatuhan masyarakat terus ditingkatkan maka Pemkot optimis kedepan akan mengembangkan pembangunan yang humanis. Nah, apresiasi ini melengkapi seluruh kerja keras dari rekan-rekan.
“Alhamdulillah ternyata keyakinan kita benar bahwa kalau kita berbuat dan bekerja dengan tulus akan membuahkan hasil. Kita tidak boleh berhenti sampai disini, tetapi hal ini akan kita jadikan pemicu untuk terus berusaha menegakkan aturan dengan cara yang elegan,” tuturnya.
Ditempat yang sama Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Pertanahan Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Renald mengutarakan, hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum bidang penataan ruang yang dilakukan Pemkot Kendari sudah sangat optimal.
Dirinya menyebutkan, konsistensi dalam penataaran ruang adalah payung dan pedoman dalam proses penataam ruang. Hal tersebut menjadi sangat penting untuk menjaga keberlangsungan dan kelestarian kota. “Agar kedepan dapat tercipta kota yang mempunyai daya dukung serta daya tampung yang baik,” cetusnya.
“Ini suatu bentuk apresiasi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian BPN, kepada pemerintah daerah yang aktiv dan konsisten menjaga perencanaan tata ruangnya. Melakukan penertiban yang sesuai dengan rencana tata ruang,” jelasnya.
Renald juga membeberkan, hal ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia. Penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah atas kerjakeras dan dedikasinya dalam melakukan penegakan hukum dan pengendalain pemanfaatan ruang berdasarkan rencana penataan ruang. “Harapannya kedepan semoga kita bisa terus mendorong pemerintah Kota Kendari ini agar menjadi model untuk kota-kota di Indonesia dalam melakukan penertiban penataan ruang,” bebernya.
Reporter : Erviana Hasan