
HAUANSULTRA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi, yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Mekanisme pengambilalihan atau takeover oleh KPK telah diatur dalam Undang-Undang KPK untuk perkara yang sebelumnya ditangani oleh kepolisian maupun kejaksaan.
Hal itu ditegaskan Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto terkait kasus Febrie yang dilimpahkan polisi ke Kejagung.
“Kalau dalam hukum acara, khususnya di KPK, yang seharusnya dilakukan sebenarnya adalah penyerahan atau pengambilalihan atau takeover. Dalam hal ini takeover itu berarti KPK mengambil alih kasus yang ditangani baik oleh polisi maupun oleh jaksa. Itu menurut Undang-Undang KPK Pasal 10 huruf a,” kata Aan dikutip dari Inilah.com, Senin (13/7/2026).
Aan menilai, mekanisme tersebut tidak ditempuh dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung, “Dalam konteks ini kan tidak seperti itu, bukan KPK yang mengambil alih,” ujarnya. Pengambilalihan perkara oleh KPK akan lebih tepat untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus.
“Kalau menurut saya dari sisi kekhawatiran profesionalisme ya jelas ini sangat mengkhawatirkan, khususnya dari sisi conflict of interest. Sebaiknya dalam hal ini KPK yang takeover,” ucap Aan. Sebagai alternatif, ia pun menyarankan agar penyidikan tetap dilanjutkan oleh Polri hingga seluruh proses penyidikan dinyatakan selesai sebelum perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Sebagai informasi, penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah resmi dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan ini diambil penyidik dengan sejumlah pertimbangan, terutama untuk mempercepat proses hukum dan memperkuat konstruksi perkara. Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menyebut, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama agar penanganan perkara berjalan lebih efektif.
Menurutnya, Kejagung akan fokus pada penguatan alat bukti serta memastikan keterkaitan setiap unsur dalam perkara. “Yang utama adalah percepatan dan optimalisasi pembuktian. Kita pastikan seluruh alat bukti dan barang bukti dapat dimaksimalkan dalam proses penanganan,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Sabtu (11/7/2026).
Langkah ini juga merespons tingginya perhatian publik terhadap kasus yang sedang berjalan. Karena itu, penyelesaian perkara diharapkan tidak berlarut-larut dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Kendati sudah dilimpahkan, koordinasi antara Kejagung dan Polri tetap dilakukan. Penyidik memastikan seluruh hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya akan menjadi bagian dari pengembangan perkara di Kejagung. (ilo/Herald.id)

Tidak ada komentar