Bersekongkol, Curi Ratusan Gram Emas Milik Kakak, Sepasang Kekasih di Kendari Diringkus

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Perbuatan EN (31), benar-benar keterlaluan. Ia bersekongkol dengan kekasihnya, Ulfa, mencuri 120 gram emas milik kakak pacarnya, lalu dimasukan ke pegadaian.

Pelaku EN (31), adalah warga Kelurahan Mawasangka, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra). Sedangkan Korban diketahui bernama Bona Fandhy (38), warga Kelurahan Dapudapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP. Fitrayadi mengatakan, awalnya Kamis, 5 Mei 2022 adik korban Ulfa (29) mengambil 1 (satu) kalung emas di dalam kamar kakak korban, kemudian menyerahkan kepada EN (tersangka). Setelah itu, Senin 9 Mei 2022, Ulfa kembali mengambil emas dalam tas, dimana dalam tas tersebut terdapat beberapa kalung, gelang, emas batangan, liontin, gelang, cincin dan anting yang ditotal sekitar 120 gram.

“Semua emas diserahkan kepada tersangka EN, dan kemudian tersangka ENtersebut digadaikan di empat tempat pegadaian yang ada di Kota Kendari dengan harga sekitar Rp50 juta lebih,” beber Kasat. “Jadi keduanya pacaran. Nah semua atas perintah tersangka EN,” sambung, Fitrayadi, Selasa (19/7/2022).

Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung diringkus saat sedang asik nongrong di salah satu warkop di pasar panjang. Selanjutnya, pelaku digiring ke Polresta Kendari guna penyidikan. “Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 362 ayat (Kuhp) Subsider Pasal 367 Kuhp Jo. Pasal 55, 56 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan,” tutupnya.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan