HALUANSULTRA.ID – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian yang meresahkan warga dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan, dalam konferensi mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RD beraksi bersama seorang rekannya yang masih dalam pengejaran, berinisial AR.
“Pelaku melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda, yakni pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong, dan terakhir 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin,” ungkap Arif, Kamis (6/2/2025), pagi.
Dalam setiap aksinya, lanjut Arif, pelaku menggunakan mobil pikap miliknya untuk mengangkut barang hasil curian. Berkat kerja cepat tim di lapangan, polisi berhasil mengamankan belasan barang bukti yang diduga berasal dari tindak kejahatan tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang curian, di antaranya 1 unit mesin sepeda motor KLX, 1 unit knalpot motor CRF merek Norefumi, 1 unit bak sepeda motor matik, 1 unit gerinda duduk merek Maktec.
Kemudian, 1 unit gerinda tangan, 1 unit mesin profil, 2 unit bor tangan, 1 unit kompresor listrik kecil, 1 unit kompresor, 1 unit trafo las listrik, 1 unit bor cas, 1 peti berisi berbagai jenis kunci, 1 unit alat cuci motor dan sejumlah suku cadang kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami terus memburu rekan pelaku yang masih buron dan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan barang untuk segera melapor,” tegas Arif.
Polisi juga mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (HS)