Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UHO, Prof B Membantah, Korban Tolak Berdamai

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Kasus mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) inisial R, yang diduga telah dilecehkan oleh seorang Profesor inisial Prof B, sudah sampai ke dewan kode etik UHO. Jajaran Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) UHO bahkan telah memanggil mahasiswi terkait dan Prof B pada hari yang sama, Senin, 25 Juli 2022.

Jika korban mengaku dilecehkan sesuai dengan laporan di Kepolisian. Prof B sebaliknya. Pria berkaca mata terebut membantah dengan tegas, telah melakukan pelecehan, seperti apa yang dilaporkan, juga diberitakan.

Ketua Dewan Kode Etik UHO Kendari, La Iru membenarkan, jika R dan Prof B sudah dipanggil di hari tersebut. Kata dia, keterangan korban R berbeda dengan keterangan Prof B, dimana Prof B tidak mengakui perbuatan bahwa telah melecehkan korban R di kediamanya.

“Jadi kami butuh saksi lagi untuk menemukan titik terang atas dugaan pelecehan ini dan kami akan jadwalkan memanggil para saksi Rabu, (27/7/2022).Jika sudah ada saksi diperiksa maka hasilnya ada dan akan direkomendasikan kemana,” ujar La Iru, usai melakukan sidang terhadap Prof B, Senin (25/7/2022).

Pantauan wartawan Haluansultra.id, keduanya memang diperiksa di hari yang sama, Senin. Korban R lebih dulu dipanggil dan Hadir sekira pukul 12.50 Wita. Tidak lama kemudian sekira pukul 14.40 Wita datang Prof B di Lantai IV Rektorat UHO.

Menurut La Iru, dalam sidang tersebut Prof B mendapat banyak pertanyaan. Namun, tetap tidak mengakui. Sementara, mahasiswi R tegas mengungkapkan telah mengalami pelecehan seksual.

La Iru menambahkan, tugas Ketua Dewan Kode Etik hanya memeriksa, memverifikasi dan mediasi. Dirinya ingin melakukan mediasi kepada kedua pihak untuk berdamai, namun korban menolak hal tersebut. “Kalau memang terbukti melakukan pelecehan kepada korban R ini sudah masuk tindak pidana pelecehan seksual dan tidak masuk ranah kode etik,”jelasnya.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan