brwonte

Cari Modal Buat Nikah, Pria 28 Tahun di Kendari Edar Sabu

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Tim Satresnarkoba Polresta Kendari, meringkus pelaku berinisial AR. Pria 28 tahun ini terlibat pengedaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Resnarkoba Polresta, Kendari AKP Hamka mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait ada seorang pria mencurigakan akan melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kambu.

Mendengar informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polresta Kendari langsung bergerak cepat menangkap pelaku berinisial AR di pinggir Jalan Sepakat. “Kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan 2 sachet berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 20.24 Gram bruto,”ujar Hamkah, Selasa (26/7/2022).

Dari pengakuan, pelaku nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu untuk modal nikah di bulan agustus tahun 2022. “Kata tersangka mau nikah bukan depan,” ucap Kasat. Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,”Bebernya

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan