HALUANSULTRA.ID,BAUBAU – Komplotan pencuri berinisal AF (23), AK (23), SU (29), SY (18), dan MI (19) berhasil diringkus Tim Resmob Polsek Wolio Polres Baubau.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, mengatakan, kelima tersangka melakukan pencurian berawal saat korban Yusuf bersama rekanya datang ke Baubau mengantar barang orderan di Pasarwajo dan Lasalimu.
Setelah mengantar barang, korban pulang ke Kendari melalui jalur darat. “Namun sampai di pelabuhan fery Baubau pelayanan sudah tutup sehingga mereka beristirahat,” ucapnya, Rabu (10/8/2022).
Tak lama kemudian, datang lima orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor sambil berboncengan. Mereka melancarkan aksi mengaku sebagai pengawas untuk memeriksa keamanan. “Korban lengah hingga pelaku mengambil paksa tas korban dan lari,” beber Kapolres.
Atas peristiwa korban Yusuf langsung melapor di Kepolisian Polsek Wolio. Tim Resmob Polsek Wolio Polres Baubau meringkus dua pelaku AF dan AK di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Saat penangkapan kedua pelaku sempat melakukan perlawanan namun tim langsung sigap mengambil sikap tegas.
Diketahui, ketiga rekan pelaku berinisial SY, SU, MI sudah berada di rutan Polres Baubau. Dan barang bukti yang diamakan berupa sebilah badik dan kerugian Rp 5 juta. Kelima pelaku akan dijerat Pasal 365 Ayat (2) Ke 2 Kupidana.
Pasalnya, barang siapa melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapakan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya. Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Reporter : Krismawan