HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menyerahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Profesor Barlian, ke Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (5/9/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Unit VI/ Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari di Kejari.
“Kami serahkan sekira pukul 10.00 wita dengan berkas perkara Nomor 182 tanggal 3 September 2022 dengan Tersangka Prof Barlian,”Ujar Fitrayadi, Senin (5/9/2022).
Selanjutnya, kata dia, berkas tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kendari apakah sudah dapat dilanjutkan ke proses persidangan atau tidak. Sebelumnya, Prof Barlian dilaporkan mencium mahasiswinya saat mengantar tugas.
Reporter : Krismawan