Buser 77 Ringkus 2 Pelaku Curanmor, Dikejar Sampai Koltim, 3 Motor Diamankan

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Dua pelaku pencurian motor (Curanmor) berinisial DS (20) dan MA (20) dibekuk Tim buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Desa Rate- Rate, Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

“Kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas pencurian motor yang terjadi di Penginapan Pondok Gede, Jalan Khairil Anwar, Lorong Hikmah, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),”Ucap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Rabu (7/9/2022).

Lanjut Fitrayadi, awalnya mula kejadian saat pemilik kendaraaan memarkirkan motornya di lobi kost dan masuk tidur. Saat bangun korban kaget melihat motor tersebut hilang. Ia pun sempat menanyakan kepada penghuni kost tapi tidak ada yang mengetahui.

“Kini kedua pelaku sudah diamankan pihak Kepolisian dan akan diproses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa 3 unit sepeda motor hasil curian dan satu unit handphone,”jelasnya. Atas perbuatanya kedua pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan