Polres Konawe Ringkus 3 Pengedar Narkoba, 99,36 Gram Sabu Diamankan

HALUANSULTRA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, meringkus tiga pengedar sabu MS (18), HT (22) dan AJ (20), Minggu (11/9/2022). Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakir Musni mengungkapkan tiga pelaku adal Kecamatan Sampara ini ditangkap setelah tim mendapat informasi dari warga ada peredaran narkotika. “Kami mengamankan 96,36 gram sabu sebagai barang bukti,” kata Kasat, Minggu (11/9).

Ketig pelaku yang diamankan menurut Kasat, tidak bersamaan. Awalnya pelaku MS, dengan barang bukti 0,42 gram. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan tersangka kedua, HT ditangkap pada sebuah kamar kos di Sampara.

“Nah hasil pengembangan, ternyata masih ada satu pelaku AJ. Tim pun bergerak dan mengamankan AJ. Adapun BB sabu sebanyak 88,10 gram. Jadi total sabu itu 96,36 gram,” kata Andi Musakir. Para pelaku kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Konawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (HS)

Tinggalkan Balasan