HALUANSULTRA.ID – Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Andi Sumangeruka-Hugua (ASR-Hugua), yang dipimpin Musafir AR, melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Langkah ini diambil setelah akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian berbasis sara dan provokasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Musafir mengungkapkan, akun-akun seperti rajabugis2024, cronk, dan Reny Yanti Neni Yartin telah menyebarkan narasi provokatif yang mengganggu harmoni sosial di Sultra. “Kami melihat ada upaya sistematis untuk memancing konflik di masyarakat yang selama ini hidup rukun. Tindakan hukum ini diambil demi menjaga kondusivitas wilayah,” ungkap Musafir, Jumat (29/11/2024).
Laporan ini didasari pada Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian, serta Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong.
Menurut Musafir, ini bukan semata soal kepentingan pasangan calon ASR, melainkan demi menjaga persatuan dan kedamaian masyarakat. “Narasi kebencian ini harus dihentikan sebelum berdampak lebih luas. Kita harus melindungi keutuhan sosial yang selama ini telah menjadi kekuatan masyarakat Sultra,” tegasnya
Dalam kesempatan yang sama, Musafir mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia mengingatkan agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya. “Sultra adalah rumah kita bersama. Mari kita gunakan media sosial untuk mempererat persaudaraan, bukan untuk memecah belah,” paparnya.
Dengan demikian, Musafir berharap langkah hukum ini menjadi pengingat bahwa menjaga kedamaian adalah tanggung jawab bersama. Ia mengajak semua pihak untuk terus mengedepankan nilai-nilai persatuan. “Sultra adalah tanah kelahiran kita, tempat kita bertumbuh bersama. Mari rawat kedamaian ini demi generasi mendatang,” tutupnya.
Polda Sultra menanggapi laporan ini dengan serius. Kepala Subdirektorat Siber Polda Sultra menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami akan memastikan siapa pun yang mencoba merusak keharmonisan masyarakat Sultra ditindak sesuai hukum,” tandasnya. (HS)