Pulang Mabuk Miras, Ayah di Butur Cabuli Anak Kandung Berulang Kali

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Kepolisian Resort Buton Utara, Sulawesi Tenggara, mengamankan seorang pria berinisial AY. Pria 40 tahun ioni ditangkap setelah adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih bawah umur. Kasat Reskrim Polres Butur, AKP Laode Sumarno, membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, korban melapor karena sudah tidak tahan pencabulan yang telah dilakukan berulang kali. “Kalau dari hasil pemeriksaan, pelaku terpengaruh minuman keras atau mabuk,” ucapnya, kepada awak media, Rabu 5 Oktober 2022.

Kasat pun memebeberkan, pelaku beraksi September 2022 malam. Melihat putrinya tertidur, AY pun langsung melancarkan askinya. Usai mencabuli, pelaku mengancam korban untruk menceritakan kejadian yang baru saja terjadi. “Namanya juga anak dibawah umur, pasti ketakutan. Sering mendapat ancaman dari ayahmya,” katanya. “Jadi kasus ini terbongkar karena korban ini sudah tidak tahan. Lalu menceritakan ke ibu tirinya,” sambung La Ode Sumarno. Tersangka kini telah dijebloskan ke sel Mako Polres Butur. Pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 subsider ayat 1 JO pasal 76 E, UU NO 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tinggalkan Balasan