HALUANSULTRA.ID- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menghapus sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini. Berdasarkan data yang diterima wartawan media ini program penghapusan denda pajak ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari Nomor 1112 Tahun 2022, mulai berlaku 10 Oktober 2022 dan akan berakhir 30 November 2022. Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti, menuturkan, program ini dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB. Artinya, warga hanya membayar pokok saja. “Masih banyak warga kita yang belum bayar pajak. Apalagi pasca pandemi. Tentu mempengaruhi pembayaran,” katanya, kepada awak media.
Dia mengatakan, program tersebut merupakan salah satu bentuk inovasi Bapenda Kota Kendari untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui kemudahan pelayanan masyarakat. Pembebasan biaya denda keterlambatan pembayaran PBB diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Menurut dia pendapatan daerah dari sektor PBB cukup besar terhadap postur penerimaan pajak daerah. Pihaknya menghimbau para wajib pajak taat dalam membayar pajak.
Untuk proses pembayaran, kata dia, warga bisa langsung datang ke kantor Bapenda Kendari, atau melalui Bank Sultra. Atau bisa melakukan pembayaran secara non tunai melalui aplikasi Link Aja atau Qris. “Saya mengajak segenap warga untuk memanfaatkan program penghapusan denda. Kalau datang membayar periode program, maka wajib pajak hanya membayar pokoknya saja. Sedangkan dendanya secara otomaris dihapus,” tutupnya. (HS)