HALUANSULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menerima aspirasi dari Wanara Nusantara Indonesia Sultra yang menyuarakan terkait minimnya kontribusi PT Vale terhadap daerah. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Bokori Gedung B, Senin 17 Oktober 2022. Pertemuan tersebut dihadiri Anggota Komisi III DPRD Sultra, Salam Sahahdia, didampingi Analisis Kebijakan DPRD Sultra, Nur Wal’Afni.
Seperti diketahui, Wanara Nusantara mendesak DPRD Sultra agar mendukung langkah mengentikan aktivitas PT Vale, atau perusahaan tersebut diminta angkat kaki dari Kabupaten Kolaka, karena sejak kehadirannya 54 tahun lalu,Wanara Nusantara menilai perusahaan itu tidak memberikan kontribusi positif. Bahkan, janji pembangunan pabrik pemurnian nikel (smelter) hingga saat ini belum juga terealisasi. Wahana Nusantara meminta perpanjangan kontrak karya PT Vale pada 2025 tidak dilakukan karena perusahaan tersebut sangat minim kontribusi terhadap daerah. Sementara, lahan operasi sangat luas. “Kami minta anggota dewan yang terhormat bisa mengawal aspirasi kami. Komitmen PT Vale sangat diragukan. Masyarakat dan daerah hanya mendapatkan janji palsu. Pemprov dan dewan harus mengambil sikap tegas,” ujar, Ketua Bidang Investasi Wanara Sultra, Rustang.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Salam Sahadia membeberkan, apa yang menjadi keinginan massa terkait keberadaan PT Vale di Sultra, merupakan hal penting yang patut ditindaklanjuti oleh DPRD. Legislator Demokrat ini pun akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP), menghadirkan pihak PT Vale dan stakeholder lainnya. Artinya, disini juga akan melibatkan pihak eksekutif. “Nanti kita perjelas semua saat pertemuan bersama pihak perusahaan. Pastinya dewan akan mensupport apa yang menjadi keinginan masyarakat. Apalagi terkait perusahaan tambang yang minim kontribusi,” terangnya.
Di tempat terpisah, Anggota DPRD Sultra lainnya, Aksan Jaya Putra (AJP) mengungkapkan, sangat mendukung jika kontrak karya pertambangan PT Vale di Sultra tidak diperpanjang. “Saya selaku anggota DPRD Sultra mendukung Gubernur menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia. Lahan konsesi bisa diambilalih Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” bebernya.
Anggota dewan asal Golkar ini beralasan, jika pengelolaan berada dalam kendali Pemerintah Daerah, pengusaha lokal akan bergeliat dan sektor lain seperti pengusaha BBM dan UMKM lebih diberdayakan. Selain itu, jika konsesi lahan yang dikelola Pemerintah Daerah membawa dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Apalagi, selama ini investasi PT Vale Indonesia hanya dirasakan masyarakat dan daerah dengan adanya dana Corporate Social Responsibility (CSR). “Harus dikembalikan. Artinya, konsesi lahan eks PT. Vale Indonesia Tbk dikembalikan kepada Badan Usaha Milik Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing,” terangnya.
Sebelumnya, Kamis 8 September 2022, tiga Gubernur dari wilayah Sulawesi menyatakan sikap sepakat tidak memperpanjang izin kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU oleh Panja Vale Komisi VII di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI. Tiga Gubernur tersebut adalah, Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH., Gubernur Sulawesi Selatan, H. Andi Sudirman Sulaiman, ST., dan Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura. Khusus Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi meminta kepada DPR agar tidak memberikan izin perpanjangan kontrak karya PT Vale. “Jadi untuk lahan konsesinya bisa diberikan kepada perusahaan daerah, artinya sudah tidak panjang. Sehingga masyarakat menikmati hasil kekayaan kita yang diberikan dari Allah. Sudah waktunya tidak hanya jadi penonton,” ujarnya. (ADV)