HALUANSULTRA.ID – Pemerintah dalam waktu dekat ini akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan Pengadaan Pegawai PPPK 2022 telah dilaksanakan secara virtual oleh Kemenpan RB dan dihadiri oleh BKD dan BKPSDM seluruh daerah. Adapun alokasi formasi PPPK 2022 berjumlah 532.892.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menyampaikan tahapan pengadaan PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK. “Estimasi jadwal proses pelaksanaan PPPK akan berlangsung sejak akhir Oktober 2022 hingga akhir Januari 2023,” kata Suharmen, dilansir dari laman resmi BKN, Senin (31/10/2022).
Suharmen menjelaskan, untuk menghindari kecurangan penggunaan materai, SSCASN BKN mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya. Lebih lanjut Suharmen mengatakan, penggunaan tentang materai ini telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN, di mana terdapat beberapa aturan dalam menggunakan materai seperti, wajib menggunakan materai tempel yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya. Lalu, tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di bagian lain, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menjelaskan, prioritas pembangunan SDM tentunya berkaitan erat dengan pengembangan kualitas guru, dosen, serta tenaga kesehatan (Nakes). Oleh sebab itu, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan menjadi penting. “Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” ujarnya. Selain itu, sambung Alex, alokasi kebutuhan PPPK berpihak kepada eks THK-II baik guru maupun Nakes yang memenuhi persyaratan.