Lantik Dirjen Imigrasi Baru, Menkumham Perintahkan Enam Langkah Penting

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, melantik Silmy Karim menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Dalam sambutannya, Yasonna mengatakan, bahwa tugas keimigrasian saat ini semakin berkembang dan dinamis, sehingga menuntut seluruh jajaran imigrasi untuk mampu beradaptasi, bekerja lebih baik lagi dan inovatif, sehingga berdampak memberikan percepatan dalam pelayanan keimigrasian.

Oleh karena itu, Menteri Yasonna, memerintahkan kepada Silmy Karim dan jajaran imigrasi, untuk melakukan enam langkah penting. Pertama, seluruh jajaran imigrasi harus memberikan atensi penuh dan segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, sehubungan dengan akan diberlakukan kebijakan Golden Visa di Indonesia, melalui intensifikasi koordinasi dengan kementerian/lembaga dan stakeholder terkait.

“Langkah ini, diharapkan dapat mendatangkan para investor dan orang-orang yang memiliki talent, termasuk wisatawan mancanegara ke Indonesia, mengingat pelayanan keimigrasian dirasakan lebih mudah dan sederhana,” tutur Yasonna. Langkah kedua adalah terkait peningkatan pelayanan publik khususnya visa on arrival (VOA) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang juga merupakan bagian dari arahan Jokowi.

“Kedua, atensi dan segera tindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam rangka peningkatan pelayanan publik khususnya VOA dan KITAS, dengan merubah total sistem pelayanan Keimigrasian yang selama ini dianggap belum berubah sama sekali. Imigrasi dirasakan masih terlalu banyak mengatur dan mengontrol sehingga akhirnya menyulitkan.

Kedepannya diharapkan imigrasi memberikan pelayanan yang memudahkan dan melayani,” kata Menkumham. Ketiga, Yasonna meminta jajaran imigrasi melakukan berbagai terobosan, dan meminimalisir pungutan liar sekaligus melakukan studi tiru skema kebijakan pemberian visa, pada beberapa negara yang sudah terkenal cepat dan sederhana dalam pelayanan keimigrasiannya.

Keempat, menyiapkan petugas imigrasi dan infrastruktur dalam rangka pengembangan pelayanan keimigrasian, di beberapa Bandara yang dipersiapkan untuk melayani penerbangan langsung internasional, seperti Bandara Soeta, Juanda, Ngurah Rai, dan Bandara lainnya.

Kelima, Yasonna, menuntut agar seluruh jajaran imigrasi berpedoman pada tata nilai Kemenkumham yaitu, Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI) dan core value aparatur sipil negara (ASN) yaitu, BerAKHLAK.

“Pedomani dan implementasikan bahwa setiap pekerjaan harus didasari dengan tata nilai yang sudah digariskan Kementerian ini yakni PASTI dan core value ASN yang telah ditetapkan Bapak Presiden RI yakni BerAKHLAK,” papar Menteri Menkumham.

Terakhir, Menteri Yasonna, perintahkan agar seluruh jajaran imigrasi mencermati dan mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Layanan keimigrasian harus sejalan dengan semangat, untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia, dengan tetap memenuhi kriteria dalam rangka menjaga kedaulatan, ketertiban dan keamanan negara serta kepentingan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Perppu,” pungkas Yasonna.

Dalam rangka keberhasilan enam hal tersebut, Yasonna menegaskan, bahwa kunci utamanya adalah digitalisasi teknologi. “Kunci utamanya adalah digitalisasi teknologi, seperti pemanfaatan face recognition di seluruh bandara, sehingga dengan demikian petugas imigrasi dapat bekerja secara efektif dan efisien serta meninggalkan pekerjaan yang cenderung konvensional,” ungkap Yasonna.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham sekaligus ketua Panitia Seleksi Jabatan Dirjen Imigrasi, Andap Budhi Revianto, menjelaskan bahwa Silmy Karim, ditunjuk menjadi Dirjen Imigrasi, berdasarkan Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, 15 Desember 2022.

Silmy sendiri adalah peserta seleksi dari kategori Non-PNS, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel. Menurut Andap, keikutsertaan Non-PNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya di instansi pemerintah, dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Pasal 106 dari PP 17/2020 menyebutkan bahwa JPT Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS,” papar Andap. Turut hadir dalam pelantikan ini, para Pimpinan K/L seperti Menteri Kesehatan, Menteri Investasi / BKPM, Ketua Komisi III DPR RI, Wakil Ketua DPD RI, BPK, Anggota DPR RI, Wamenkumham, Wamenhan, Wamen II BUMN, BPK, para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemenkumham, Pimpinan BUMN, dan perusahaan serta para kepala kantor wilayah beserta undangan lainnya. (HS/HUMAS)

Tinggalkan Balasan