Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Bocah Untuk DiJual Organnnya Dilimpahkan ke Jaksa

HALUANSULTRA.ID – Polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap bocah 11 tahun dengan tersangka AD (17) dan Muh Faisal (18), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. “Jam 3 (waktu pelimpahan berkas). Perkara dipelajari jaksa,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir. Hal tersebut disampaikan di Makassar, Rabu (18/01/2023).

Jufri melanjutkan, pihaknya memang mempercepat pelimpahan ini, karena masa masa penahanan kedua tersangka yang mepet, khususnya terhadap AD sejak ditangkap pada Selasa 10 Januari 2023 lalu. “Kenapa kita lakukan cepat karena ada pelakunya di bawah umur dan kita dibatasi masa penahanan.

Kalau penahanan anak di bawah umur kan 15 hari,” jelas Jufri. Secepatnya, berkas perkara dalam kasus ini dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Makassar. “Semoga minggu depan sudah dilakukan,” harapnya.

Sehari sebelumnya, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah menggelar rekonstruksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, terhadap bocah MS (11), oleh tersangka AD dan Muh Faisal. Sebanyak 35 adegan diperagakan.

Pada adegan ke 11, bocah itu tewas usai dicekik dan kepalanya dibenturkan ke lantai oleh kedua tersangka hingga tewas. Motifnya, AD dan Muh Faisal tergiur dengan tawaran uang USD 50 ribu dalam situs jual beli organ tubuh manusia, melalui mesin pencarian buatan Rusia, Yandex sejak 2022 lalu. (HS/NDI)

Tinggalkan Balasan