HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala, secara resmi membuka sosialisasi penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), berdasarkan PermenPAN RB Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN Lingkup Pemkot Kendari, yang diikuti oleh perwakilan OPD dan camat. Acara ini berlangsung di salah satu Hotel, Kendari, Kamis (02/02/2023).
Ridwansyah Taridala mengatakan, pengukuran kinerja pegawai hendaknya diterjemahkan sebagai suatu kegiatan evaluasi, yakni, menilai keberhasilan, kegagalan, pelaksanaan tugas pokok, dan fungsi yang dibebankan kepadanya. “SKP ini salah satu instrumen yang digunakan untuk menilai secara objektif.
SKP itu merupakan dokumen yang wajib disusun seorang ASN,” jelasnya. Untuk diketahui, SKP ini memuat seluruh kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai, dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
SKP disusun sebagai suatu alat ataupun sarana, untuk penilaian prestasi kerja ASN secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai,a terhadap SKP itu sendiri dan perilaku kerja pegawai. (HS)