HALUANSULTRA.ID – Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung baru Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara yang mangkrak dan menelan anggaran sebesar Rp7,5 miliar ?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah menghentikan penyidikan terkait proyek ini. Keputusan ini diambil dengan alasan tim penyidik tidak menemukan cukup bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan karena tidak ada perbuatan melawan hukum pidana yang ditemukan dalam hasil gelar perkara oleh tim penyidik.
Untuk saat ini, penyidikan sudah dihentikan karena tidak termasuk perbuatan pidana atau tidak ada perbuatan melawan hukum pidana sebagaimana hasil gelar perkara dari tim penyidik,” jelas Bustanil ketika dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024).
Menurut Bustanil, meskipun proyek pembangunan gedung baru Dinas ESDM yang bernilai Rp7,5 miliar tersebut tidak berjalan sesuai rencana dan berakhir mangkrak, hal itu tidak serta merta menandakan adanya tindak pidana. Ia menekankan bahwa penilaian ini diambil setelah penyidik mengkaji semua bukti yang ada serta memeriksa para saksi yang terlibat.
Sebelumnya, pada 5 Maret 2024, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kendari telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan gedung tersebut yang dibiayai oleh APBD tahun anggaran 2021. Saat itu, Bustanil menyebut bahwa ada indikasi perbuatan melawan hukum yang perlu diselidiki lebih lanjut.
“Hari ini, kami dari tim penyidik Tipikor Kejari Kendari menggeledah Kantor Dinas ESDM Sultra terkait dengan kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas ESDM Sultra tahun 2021 senilai Rp7 miliar,” kata Bustanil dalam keterangan resmi usai penggeledahan.
Dalam tahapan awal, penyidik meyakini bahwa proyek yang mangkrak tersebut memiliki potensi pelanggaran hukum yang signifikan, dan penyelidikan lanjutan difokuskan pada pengumpulan barang bukti serta penetapan tersangka.
Namun, setelah penyelidikan lebih mendalam, Kejari Kendari memutuskan untuk menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti untuk mengkategorikan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil audit dan analisis komprehensif terhadap dokumen proyek dan keterangan saksi.
Meskipun penyidikan dihentikan, Bustanil menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat terkait dengan kemungkinan adanya kerugian negara akibat proyek yang tidak selesai tepat waktu tersebut. Sebelumnya, indikasi korupsi sempat mencuat karena proyek tersebut tidak berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan berakhir mangkrak.
“Sampai saat ini, sebanyak 12 saksi telah diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini. Kami akan terus memantau perkembangan terkait kasus ini dan tetap membuka ruang diskusi dengan pihak-pihak yang berkepentingan,” tandasnya. (HS/Andri)