Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara

HALUANSULTRA.ID – Chuck Putranto divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan. Hal tersebut, disampaikan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/02/2023). Seperti yang dilansir dari laman herald.id.

Chuck Putranto adalah salah satu terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto.

Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut, tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Afrizal Hadi.

Chuck Putranto dinyatakan terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan salah satunya adalah perbuatan Chuck telah mencoreng nama baik Polri.

“Terdakwa sebagai anggota Polri justru ikut terlibat aktif dalam kejahatan menghalang-halangi penyidikan,” kata Anggota Majelis Hakim I Raden Ari Muladi. Sementara itu, sejumlah hal yang meringankan ialah Chuck masih berusia muda, sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki kesalahannya.

“Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa mengaku belum pernah dihukum,” tambah Raden. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (27/01/2023). Dalam persidangan itu, tim JPU menuntut terdakwa Chuck Putranto menjalani pidana penjara dua tahun. (HS)

Tinggalkan Balasan