LPSK Lebih Pilih Lindungi Ibu Teman David Dibanding Pacar Mario Dandy

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan perlindungan terhadap Agnes Gracia Haryanto (15), dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Hal tersebut, disampaikan Wakil Ketua LPSK di Jakarta, Selasa (14/03/2023). Seperti yang dilansir dari laman herald.id.

Agnes merupakan teman perempuan dari tersangka Mario Dandy dalam kasus tersebut. “Kami sudah putuskan menolak,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. LPSK tidak memberikan alasan soal penolakan memberikan perlindungan tersebut.

Namun LPSK mengaku, sudah memberikan rekomendasi atas keputusan tersebut. “Menolak dan memberikan rekomendasi,” ucap Susilaningtias. Meski menolak permohonan Agnes, namun LPSK menerima permohonan perlindungan dari saksi N dan R dalam kasus tersebut.

Keduanya merupakan orang tua dari teman David yang mengetahui peristiwa tersebut. Susi mengatakan, alasan pihaknya menerima permohonan N dan R, karena keduanya merupakan sanksi kunci dari kasus penganiayaan David. LPSK sendiri sudah memberikan pendampingan terhadap keduanya, pada proses rekonstruksi pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu.

“(Saksi kunci) diterima dan diberikan perlindungan,” ujar Wakil Ketua LPSK. Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka kasus penganiayaan David, yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan pada Februari lalu. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Polisi menjerat Mario dengan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Untuk Shane sendiri, penyidik menjeratnya dengan pasal pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Yang terakhir penyidik menetapkan teman wanita Mario yakni AG sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam kasus tersebut. AG pun telah ditahan selama tujuh hari sejak Rabu, 8 Maret 2023. Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. (HS/IN)

Tinggalkan Balasan