Polri Pastikan Lindungi Bharada E Sama Seperti Narapidana Lain

HALUANSULTRA.ID – Polri menyatakan, tidak memberikan perlakuan beda di dalam sel tahanan kepada Bharada E. Meski demikian, perlindungan kepadanya tetap akan diberlakukan, meskipun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mencabut perlindungannya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Jakarta, Senin (13/03/2023).

“Perawatan dan perlindungan tetap diberikan oleh Polri, dengan tidak ada perlakuan khusus (perlakuan berbeda dengan tahanan yang lain) di Rutan Bareskrim Polri, dengan memiliki hak yang sama dengan narapidana lainnya,” ungkap Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan.Karopenmas menerangkan, kini kondisi Bharada E sendiri dalam keadaan sehat.

Ia mengingatkan, Bharada E merupakan narapidana yang dititipkan dari Rutan Salemba. Sehingga, tidak ada yang disepsialkan meskipun status keanggotaannya adalah polisi aktif. Untuk diketahui, LPSK mencabut perlindungan kepada Bharada E, karena menjadi narasumber di salah satu stasiun TV. Hal itu, padahal dilarang dalam perjanjian perlindungan dari LPSK. (HS/AY)

Tinggalkan Balasan