Kapolda Sultra Keluarkan Maklumat Larangan Membawa Sajam

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Kepala Kepolisan Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Teguh Pristiwanto, mengeluarkan surat resmi larangan membawa senjata tajam (Sajam). Maklumat Kapolda Sultra itu dikeluarkan resmi sejak 22 Januari 2022 dengan nomor MAK/01/XII/2021. Surat tersebut dikeluarkan karena maraknya kasus kriminalitas membawa senjata tajam perorangan atau kelompok-kelompok yang dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Rony, membenarkan surat maklumat tersebut. “Iya mulai hari ini sudah dijalankan, sebenarnya undang-undang tak boleh membawa sajam itu jelas dan sudah lama. Nah untuk maklumat ini mempertegas undang undang darurat yang sudah ada dari dahulu,” jelasnya, Senin (24/1/2022).

Berikut empat point yang tertuang dalam Surat maklumat Kapolda Sultra terkait larangan membawa Sajam :

1 .Bahwa dengan mempertibangkan dengan semakin maraknya kriminalitas dengan menggunakan semjata tajam yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok terhadap kelompok lain yang terjadi di wilayah Polda Sulawesi Tenggara.

2 .Demi memberikan perlindungan dan jaminan keamanan serta terwujudnya ketertiban masyarakat, dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengeluarkan maklumat:

a. Setiap orang tanpa hak dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut dan menguasai senjata tajam, senjata pemukul, penikam dan senjata lainnya yang dapat melukai dan mencederai dan membahayakan orang lain sebagi mana dimaksud dalam UU Darurat No 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

b. Dengan segera melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat jika melihat perorangan atau kelompok tanpa hak membawa, menyimpan, mengangkut serta menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam UU darurat nomor 12 tahun 1951.

  1. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan