
HALUANSULTRA.ID – Menteri Keuangan Republi Indonesia (RI), Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan akan mulai dicairkan mulai tanggal 4 April 2023 atau tepatnya hari ini. THR tersebut terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.
Nah untuk ASN Pemerintah Kota Kendari, THR akan dibayarkan pekan depan. Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, pemberian THR akan disesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. “Kita juga akan sesuaikan dengan keuangan daerah, InsyaAllah akan dibayar sebelum lebaran,” katanya, usai memimpin Rapat Evaluasi PAD, Rabu (5/4/2023).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Farida Agustina mengatakan, untuk membayar THR ASN, Pemerintah Kota Kendari menyiapkan anggaran sekira Rp 26,3 miliar.
Untuk waktu pembayaran, Ia mengatakan saat ini masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Dan diharapkan bisa dilakukan sebelum libur pada 19 April mendatang.
Selain itu, juga ada THR tambahan penghasilan pegawai (TPP), namun untuk saat ini masih dalam tahap pembahasan. Untuk penyaluran THR sendiri, nantinya akan dilakukan secara serentak di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk diketahui, jumlah ASN di Kota Kendari ditambah dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 5.932 orang. (HS)
Daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran tahun 2023:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Gaji pokok PNS Golongan II:
Gaji pokok PNS Golongan III:
Gaji pokok PNS Golongan IV:

Tidak ada komentar