Tak Ada Pemutihan, Bapenda Sultra Minta Warga Patuh Bayar Pajak

HALUANSULTRA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dan badan usaha, untuk segera melakukan pembayaran pajak tepat waktu. Hal ini dilakukan agar tidak sampai terkena denda, hingga bisa dilakukan penghapusan data kendaraan.

“Saya minta kepada seluruh wajib pajak untuk membayar sesuai waktu. Mari kita berbondong-bondong membayar pajak, agar kendaraan aman bisa beroperasi, data kendaraan semakin baik,” ucap, Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, di ruang kerjannya, Selasa 22 Oktober 2024.

“Begitu pun pembangunan, kalau kita taat pajak akan semakin maksimal, sehingga Sultra bisa lebih maju dan sejahtera,” sambung Mujahidin.

Menurut Kepala Bapenda, adanya informasi soal rencana program pemutihan itu tidak benar. Sebab dalam Perda Nomor 2 yang baru saja disahkan tidak ada lagi namanya pemutihan. Kecuali, pemberian insentif untuk kendaraan dan badan usaha.

Insentif tersebut berupa keringanan bayar pajak, sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, skema pemberian keringanan berupa penghapusan piutang, pengurangan denda pajak dan penghapusan sanksi adiministrasi masih dalam proses penelaahan dan pengkajian sesuai regulasi yang berlaku.

Nah, hasil telaah tentang pemberian keringanan membayar pajak akan diajukan ke Pj Gubernur untuk memperoleh petunjuk dan arahan.

“Sekali lagi, saya cuma meluruskan informasi sebelumnya yang tersebar akan ada pemutihan. Saya ulangi ini tidak ada pemutihan karena bertentangan dengan regulasi yang ada, jadi tidak usah tunggu pemutihan, mari kita bayar pajak,” sambung, Kepala Bapenda.

“Dengan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak, akan membawa dampak positif terhadap aturan lalu lintas dan juga berdampak bagus dalam kemajuan daerah,” tutup, Mujahidin. (Imn)

Tinggalkan Balasan