Demo di Kejaksaan dan PN Kendari, Massa Minta Tersangka Pemalsuan Dokumen Leo Robert Halim Ditangkap dan Dihukum Berat

HALUANSULTRA.ID – Puluhan massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Indonesia Berdaulat (GEMIB) Sulawesi Tenggara, menggelar unjukrasa di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Kota Kendari dan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa 2 Mei 2023.

Mereka menuntut kejaksaan dan pengadilan tidak melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum terkait kasus pemalsuan dokumen di PT Mandala Jayakarta. Koordinator Lapangan GEMIB, Awaludin, menegaskan, pelaku pemalsuan dokumen atas nama Leo Robert Halim sebagai aktor utama seharusnya ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak lima bulan lalu.

“Ini sudah sangat jelas kasus pemalsuan dokumen. Kok tidak ditahan. Ada apa ini dengan aparat penegak hukum. Mengapa yang berduit selalu mendapat perlakuan istimewah. Padahal tidak pidananya jelas pemalsuan dokumen,” ujar Awaludin.

Massa aksi usai diterima di Kejati Sultra.

Awaludin mendesak, kejaksaan segera menahan Leo Robert Halim, bukan malah sebaliknya diberi ruang ke luar negeri dan berkeliaran di Jakarta. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menuntut Leo Robert Halim seberat-beratnya agak terwujud penegakan hukum yang benar.

Selain itu, lanjut dia, Kejati Sultra harus mengawasi dugaan transaksional hukum (nepotisme) yang diduga sementara berjalan dalam penekanan baik jaminan untuk tidak ditahan mau pun rencana tuntutan agar diringankan dalam Rana pengadilan. “Kejati harus monitoring Kejari Kendari karena kasus ini rawan KKN,”ucapnya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sultra, Dodi, menerangkan, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejari Kendari dan saat ini masih bergulir. “Hari Kamis, 4 Mei 2023 itu sudah tahap tuntutan. Saya meminta kepada semua massa aksi untuk memantau kasus ini di Pengadilan. Mari kita kawal bersama-sama,” katanya, saat menemui massa aksi.

“Kalau untuk penahanan, memang awal dari Polda itu tidak ditahan. Kalau sekarang karena sudah ranah pengadilan itu menjadi wewenang hakim,” tambah Dodi.

Usai dari Kejati, massa melanjutkan aksi di Kejari Kendari. Disana mereka diterima oleh Kasi Intel Kejari, Bustan M Arifik. Tuntutanya sama. Massa menginginkan hukum ditegakkan secara adil. Tersangka Leo Robert Halim harus ditahan dan dihukum seberat-beratnya.

Menyikap hal tersebut, Kasi Intel Kejari, Bustan menjelaskan, jika persoalan ini masih berproses. Kejari tidak akan tebang pilih, sebab setiap perkara yang ditangani akan diproses sesuai hukum berlaku. “Silahkan dimonitoring. Kejari akan tetap menjalan tugas sesuai aturan hukum yang ada,” tegasnya.

Kasi Intel Kejari Kendari, Bustan, saat menerima massa aksi.

Sedang di PN Kendari, massa aksi sempat membakar ban. Mereka kemudian meminta Kepala Pengadilan untuk mengadili dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan JPU. “Hakim PN Kendari harus mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada Leo Robert Halim sesuai tuntutan JPU karena sangat jelas pemalsuan tanda tangan dan pemanfaatan jabatan sebagai Dirut hasil perubahan tanpa RUPS,” terang Korlap Awaludin. “Hakim PN Kendari harus bekerja profesional. Kami akan mengawal kasus ini,” tutup Awaludin. (HS)

Tinggalkan Balasan