Polresta Kendari Ringkus Komplotan Curanmor, 30 TKP, Gunakan Obeng Modifikasi

HALUANSULTRA.ID – Kepolisian Resort Kota Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, telah melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka masing-masing Sadli alias Aco (33 tahun), Muh. Rian alias Ian (16 tahun), Ariadi alias Adis (35 tahun), Marlon alias Marlon  (27 tahun), Herman (52 tahun), dan Ahmad Darwin alias Wawan (37 tahun). Mereka ditangkap lokasi berbeda di Kota Kendari.

“Enam tersangka diduga keras telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kuhp yang terjadi di JI. H.E.A. Mokodompit, Lorong Praja Kelurahan Kambu, Kota Kendari, pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 04.00 Wita dan beberapa di wilayah hukum Polresta Kendari,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Kamis 8 Juni 2023.

Kasat membeberkan proses penangkapan bermula saat Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap para pelaku. Awalnya, tersangka Aco diringkus di jalan Malik Raya Kelurahan Korumba Kota Kendari. Dari hasil pengembangan, Dari pengakuan Aco melakukan tindak pidana pencurian bersama Iyan.

“Saat beraksi mereka merusak kunci kontak sepeda motor yang sementara terparkir menggunakan kunci T yang disimpan di pinggang,” jelasnya.

Tim Buser77 kemudian melakukan pengembangan dan mengungkap keterlibatans tersangka lainnya, Adis dan Marlon. Mereka bahkan telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di sekitar 30 lokasi di wilayah hukum Polresta Kendari.

Adis merupakan eksekutor kendaraan bermotor saat melakukan aksi dengan cara menggunakan obeng yang telah di modifikasi. Sementara Marlon merupakan joki kendaraan.

“Setelah melakukan pencuria sebagian diberikan kepada Herman untuk di jual. Herman ini juga sudah menjual beberapa sepeda motor hasil tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh anaknya atas nama Riski (telah Sidik),” katanya.

Sedangkan tersangka ke enam Wawan, beber Kasat, terlibat karena di rumahnya diamankan 2 (dua) unit sepeda motor pencurian. “Tim masih akan melakukan pengembangan kembali terhadap barang bukti yang telah dijual oleh para pelaku,” tandanya.

Adapun barang bukti yang diamankan beberapa unit sepeda motor, seperti Yamaha Mio Fino, Yamaha Mio M3, Yamaha Vega DT, Yamaha WR 155, Honda CRF, Honda Sonic, Yamaha Fino, dan Yamaha Mio M3. Selain itu, juga diamankan dokumen seperti STNK dan BPKB. (HS)

Tinggalkan Balasan