Tindak Lanjuti Perjanjian Kerjasama, Dinas Koperasi dan UMKM Sultra Berkunjung ke Jawa Timur

HALUANSULTRA.ID – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara (Sultra), DR. La Ode Muhamad Shalihin, S.Pd. M,Pd, melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim), Jumat, 16 Juni 2023. Kedatangan Kadis beserta beberapa pegawai diterima oleh Sekretaris Diskop UKM Jatim, Veronica Ratih Murwani. Tujuannya, untuk menindaklanjuti perjanjian kerja sama (PKS) antara kedua OPD, yang dilaksanakan di Kota Kendari pada 2022 lalu.

Shalihin menjelaskan, kedua bela pihak telah sepakat untuk melakukan kerja sama tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah guna mewujudkan kelancaran arus informasi potensi wilayah. “Serta distribusi barang dan jasa untuk mendukung terjalinnya kemitraan antar pulau dan meningkatnya daya saing produk KUKM”, kata Shalihin.

Menurutnya, adanya kerja sama untuk penguatan kelembagaan koperasi dan UMKM, meningkatkan SDM dan promosi, serta perluasan pasar produk koperasi dan UMKM Sultra ke luar daerah, dan untuk ekspor via Pulau Jawa dan daerah lainnya. Jika terjalin kerjasama ini, akan membawa dampak yang luas bagi pemasaran pasar-produk UMKM Bumi Anoa. “Kerjasama sangat penting, demi kemajuan pelaku usaha yanga ada di Sultra. Jadi ini memang merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya,” jelasnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, DR. La Ode Muhamad Shalihin, S.Pd. M,Pd

Sementara itu, Sekretaris Diskop UKM Jatim, Veronica Ratih Murwani, mengatakan bahwa dalam upaya mewujudkan PKS antar kedua OPD dibutuhkan kolaborasi dan sinergi yang baik dengan para stakeholder terkait. Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur dalam upaya mengoptimalkan pemberdayaan KUKM, selalu bekerjsama dengan beberapa pihak, diantaranya pelaku bisnis, akademisi, asosiasi UKM, lembaga keuangan, pemerintah pusat dan daerah, serta media untuk kepentingan publikasi. “Kolaborasi antar lembaga ini biasa kami sebut dengan kolaborasi hexahelix”, tuturnya.

Ratih-sapaan akrab Veronica Ratih Nurwani- mengungkapkan Diskop UKM Jatim menyampaikan, Diskop UMKM Jatim memiliki banyak program kegiatannya masing-masing, seperti yang disampaikan di bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha menangani standarisasi, pendaftaran merk, sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, dimana batas akhirnya per 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman yang beredar sudah harus bersertifikat halal.

Kata dia, di Jawa Timur ada program percepatan sertifikat halal, baik reguler maupun self declare. Untuk yang self declare tidak ada biaya alias gratis, sedangkan yang reguler karena resikonya cukup tinggi maka ada biayanya. Namun jumlahnya tergantung pada anggaran yang diberikan kepada dinas terkait. “Pada tahun 2022 untuk yang reguler berjumlah 263, tahun ini 136, sedangkan untuk yang self declare kita suka-suka saja karena jika ada kesempatan kita akan fasilitasi untuk para pelaku usaha. Sampai dengan saat ini sudah 87 sertifikat halal self declare yang kita fasilitasi dan kami akan kumpulkan lagi dalam kelas-kelas untuk mendapatkan pembinaan dari kita,” terangnya.

Untuk diketahui, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop-UKM Jatim) telah melakukan beberapa kerjasama dengan sejumlah provinsi, seperti Aceh, Bali dan beberapa pihak lainnya. Hal ini untuk pembinaan dan pengembangan koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tidak hanya itu, mereka juga terus melakukan berbagai upaya peningkatan standardisasi UMKM. Salah satunya dengan menggelar focus group discussion (FGD) rapat koordinasi teknis akselerasi, untuk percepatan legalisasi usaha UMKM melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan berbagai stakeholder terkait. Apalagi, pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM juga telah menerbitkan website OSS yang dapat membantu pelaku usaha mengurus NIB-nya sendiri dengan lebih mudah. (HS)

Tinggalkan Balasan