Banyak Izin Disalahgunakan, Moratorium Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Masih Diberlakukan

HALUANSULTRA.ID – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), masih melakukan penangguhan sementara penerbitan izin bagi usaha koperasi simpan pinjam. Hal ini sesuai perintah Kementerian Koperasi dan UKM yang kembali menerbitkan sesuai surat edaran (SE), mengenai kebijakan moratorium perizinan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru. Moratorium itu berlaku hingga Juli mendatang. Surat ini melanjutkan dua kali SE yang sebelumnya.

Pertama, pada pertengahan November 2022, Kemenkop UKM menerbitkan SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku 3 bulan. Hal ini diperpanjang dengan SE No. 2 Tahun 2023 yang terbit bulan April 2023. Kali ini SE No. 3 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Deputi tertanggal 2 Mei 2023 memperpanjang dua kali moratorium ijin koperasi simpan pinjam. Sehingga perpanjangan ini akan berlaku sampai dengan Juli 2023.

“Memang pengadaan koperasi simpan pinjam ini kita tangguhkan dulu, sampai ada arahan dari pusat. Ada beberapa yang ingin membuat koperasi simpan pinjam. Kami jelaskan masih ada larangan. Dan di sistem OSS juga akan menolak karena sudah dihentikan sementara khususnya, izin usaha simpan pinjam dan kantor cabang baru,” kata Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Diskop dan UMKM Sultra, Wawan Darmawan, SP, M.Si, di ruang kerjannya, Senin, 26 Juni 2023.

Menurut Wawan, surat edaran tersebut dikeluarkan karena peranan koperasi yang awalnya bertujuan baik, banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam. Banyak temuan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam, tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku. Makanya hingga saat ini Kementerian masih melanjutkan kebijakan moratorium perizinan usaha simpan pinjam koperasi, termasuk di dalamnya izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pijam koperasi.

“Dasar penerbitan kebijakan ini adalah banyaknya oknum yang menyalahgunakan koperasi simpan pinjam. Padahal tujuan pendirian koperasi sebenarnya baik. Intinya kami tunggu perkembangan terbaru dari pusat. Kalau masih dilarang mustahil kami buka di daerah,” tegasnya. Selain moratorium, lanjut Wawan, Komenterian Koperasi dan UKM juga sedang merumuskan rancangan peraturan baru, salah satunya mengatur lebih lanjut terkait dengan perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Terkait kebijakan moratorium tersebut, Wawan mengaku intens melakukan sosialisasi ke masyarakat. Ia pun mendorong, untuk sementara koperasi yang ada bergerak di bidang usaha. Sehingga koperasi tidak bergantung pada simpan pinjam saja, melainkan mengembangkan usaha. Sebab, koperasi yang hanya bergerak di sektor simpan pinjam tentu bergantung pada jumlah anggota. Jika anggota koperasi sedikit, maka juga sedikit yang akan meminjam. Sementara jika koperasi membuka usaha, walaupun anggota sedikit tapi usahanya maju, maka semakin lama koperasi tersebut semakin berkembang. “Nanti kami informasikan kalau sudah dibolehkan ya,” tutup Wawan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkap ada sekitar 12 koperasi yang terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Nilainya fantastis, mencapai Rp 500 triliun. PPATK menemukan dalam periode 2020-2022 saja, ada 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan TPPU. “Termasuk yang sekarang ini. Jumlah dana secara secara keseluruhan melebihi Rp 500 triliun,” kata Ivan saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta. (HS)

Tinggalkan Balasan