Pria di Kendari Setubuhi Kakak Beradik Masih SMA di Hotel, Polisi : Kakaknya Dulu, Lalu Adiknya

HALUANSULTRA.ID – Dua wanita bersaudara kandung, BJA (17 tahun) dan FKH (15) warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi korban pencabulan oleh seorang pria DD (23) di Hotel Fauzan, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia. Tim Buser 77 telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, Senin 26 Juni 2023 sekitar pukul 23.45 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, peristiwa ini bermula ketika Minggu, 25 juni 2023 sekira jam 24.00 wita, kedua korban diajak oleh tersangka menginap di Hotel Fauzan.

Saat berada di dalam kamar hotel, korban yang masih berstatus pelajar tersebut ditawari minum beralkohol. Ketika keduanya mabuk, tersangka kemudian menjalan aksi menyetubuhi korban secara bergiliran.

“Pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan tindakan asusila tersebut terhadap kedua korban. Si pelaku ini beraksi berhubungan dengan kedua korban dalam keadaan mabuk usai miras anggur kalesong,” kata Fitrayadi, Selasa, 27 Juni 2023.

Tersangka DD, saat diamankan tim Buser 77 Polresta Kendari.

“Kalau korban ini juga mengaku dipaksa miras, sehingga mereka juga dalam keadaan mabuk. Pertama disetubuhi kakaknya, kemudian menyusul adiknya,” sambung Fitrayadi

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, lanjut dia, tersangka ditangkap di Jalan Badak Kelurahan Rahandauna Kecamatan Poasia Kota Kendari (Polsek Poasia). Selanjutnya, DD dibawa ke Polresta Kendari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kita kenakan Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara,” tutup Fitrayadi. (HS)

Tinggalkan Balasan