Polresta Kendari Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari meringkus seorang mahasiswa Kota Kendari berinisial HDF (22) kasus narkotika. HDF diamankan di dalam rumahnya di Jalan Kakatua, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Kamis, (17/3) sekira pukul 19.30 WITA.

Kabag Ops Polres Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, awal penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah Kendari Barat. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan kemudian menangkap pelaku di kediamanya. “Barang bukti yang diamankan 3 paket sabu seberat 3,36 gram,” ucap Simanjuntak, Kamis (24/3/2022).

Dari pengkuan pelaku ia menggunakan sabu-sabu sejak tahun 2017. Pertama kali mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel di depan pertamina THR Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatan pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan