2 Warga Kadia Kendari Diringkus Kasus Narkotika, Barang Bukti 1,32 Kg Ganja

HALUANSULTRA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja lintas provinsi, dengan barang bukti satu kilogram lebih. Kedua tersangka yang diamankan Sofyan Abdul Hamid (27), alamat Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia, dan Irfan (26) warga Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Kita baru saja menangkap dua pelaku. Barang bukti 8 paket plastik bening berisikan Narkotika jenis ganja berat bruto 1.032 gram, 2 unit Handphone, 8 wadah plastik tempat paket narkotika diduga jenis ganja, dan 1 (satu) plastik pembungkus paket narkotika diduga jenis ganja tertera label pengiriman ID EXPRES,” kata Kasat saat menggelar jumpa pers, Sabtu 19 Agustus 2023.

AKP Bahri menjelaskan, penangkapan bermula Sabtu 19 Agustus 2023 sekira jam 08.30 Wita, Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari petugas Bea dan Cukai Kanwil Kendari ada 1 paket kiriman mencurigakan melalui jasa pengiriman ID Express Jl. Budi Utomo Kel. Mataiwoi Kec. Wua-Wua. Benar saja, barang tersebut diketahui narkotika jenis ganja.

Resnarkoba Polresta Kendari bersama petugas Bea dan Cukai Kanwil Kendari pun langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan. “Sekitar jam 10.30 wita bertempat di Kantor ID Express kami mengamankan 2 orang lelaki. Mereka mengakui bahwa paket itu miliknya. Saat dibuka benar itu adalah ganja,” katanya.

Berdasarkan keterangan kedua, lanjut Kasat, mereka membeli ganja dengan cara patungan Rp 1,5 juta melalui akun instagram bernama WHI. “Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai pemilik akun instagram bernama WHI,” terangnya.

Mereka dikenakan Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 11 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (HS)

Tinggalkan Balasan