Asisten III Setda Kota Kendari Buka Pelatihan Guru Pembimbing Pendidikan Inklusif

HALUANSULTRA.ID – Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari membuka Pelatihan Guru Pembimbing Pendidikan Inklusif pada Anak Berkebutuhan Khusus jenjang TK, SD dan SMP. Kegiatan ini dilaksanakan disalah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (6/10/2023). Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan bahwa, setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan termasuk anak-anak yang mempunyai kelainan.

Asisten III Setda Kota Kendari Makmur menjelaskan, pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus atau inklusif, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa. Menurutnya, penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia belum merata dan berkembang sesuai harapan. Hal ini disebabkan masih terbatasnya pengetahuan dan pemahaman pendidik dan tenaga kependidikan tentang konsep dan implementasi pendidikan inklusif.

“Terkait hal itu bahwa, setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusif harus memiliki tenaga pendidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus,” ujarnya. Selain itu, mantan Kadis Dikmudora ini mengatakan, pendidikan inklusif merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena perbedaan fisik, emosional, mental, sosial dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

“Pendidikan inklusif memiliki tujuan untuk mengurangi sikap diskriminatif pada anak berkebutuhan khusus, untuk itu peranan seorang guru pembimbing khusus sangat diperlukan dalam mengoptimalkan perkembangan anak secara akademik maupun non akademik,” tambahnya. Asisten III Setda Kota Kendari juga mengharapkan, dengan adanya pelatihan ini guru pembimbing atau pendamping bisa bersemangat dalam menangani anak-anak yang berkebutuhan khusus (HS).

Tinggalkan Balasan